Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Bocah di Cinere Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/01/2024, 16:52 WIB
Zintan Prihatini,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan kakek berisinial M (61) sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli korban bernisial NA (6) di dalam pos masjid kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (1/1/2024).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Namun masih dalam penyidikan kami," ujar Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menyebut, M sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sementara ini, semua korban pencabulan merupakan anak-anak.

"Sudah ada beberapa kali kejadian (pencabulan) dengan korban yang berbeda. (Korban) lebih dari dua," ungkap Made.

Baca juga: Seorang Lansia Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Wilayah Cinere

Kini, polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan M. Termasuk mendalami apakah tersangka mengidap pedofilia.

"Kalau pedofilia atau bukan belum tahu. Menunggu hasil pemeriksaan," jelasnya.

Adapun peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah dan melihat kakaknya bermain sepeda sekitar pukul 20.00 WIB. NA pun mengikuti sang kakak yang masuk ke halaman masjid.

"Kakaknya main sepeda di halaman masjid, setelah itu keluar masjid. Sedangkan korban masih berada di masjid," kata Made.

Tak lama, jemaah yang selesai sholat meninggalkan area masjid. Saat itulah, M masuk ke dalam pos lalu diikuti oleh NA.

Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

"Korban ikut pelaku masuk ke pos masjid dan korban mengobrol bersama pelaku. Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos," ungkap dia.

M kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada NA.

Pelaku meminta korban agar tak mengadu kepada orangtuanya. Mengetahui sang anak dicabuli, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Metro Depok dan menahan M.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com