DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menemukan puluhan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam kondisi rusak.
Puluhan surat suara yang rusak itu ditemukan saat penyortiran dan pelipatan di gudang KPU yang terletak di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat.
Menurut Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, surat suara yang rusak nantinya akan didata dan diajukan untuk diganti.
Baca juga: KPU Depok Libatkan 300 Orang untuk Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024
"Pada sif satu ada 42 surat suara yang rusak. Kemudian, pada sif kedua terdapat 17 surat suara yang rusak," tutur Willi, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (13/1/2024).
Adapun bentuk kerusakan suara itu di antaranya terdapat bercak tinta di kertas surat suara dan surat suara robek.
Semua surat suara pemilu 2024 yang rusak nantinya akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat untuk diganti.
"Kami kumpulkan dulu, kami data. Nanti, setelah semua proses sortir dan lipat selesai, akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada KPU," kata Willi.
"Selanjutnya, berdasarkan berita acara dimintakan pengganti pada penyedia," ucap Willi melanjutkan.
Baca juga: Saat Tukang Servis, Petani, hingga Wiraswasta Ramai-ramai Jadi Petugas Lipat Surat Suara di Jaksel
KPU Depok sudah mulai melakukan sortir-lipat surat suara Pemilu 2024 dengan melibatkan 300 orang sejak Rabu (10/1/2024).
Setiap harinya, terdapat 300 orang petugas sortir-lipat dipecah menjadi dua sif kerja.
"Untuk penyortiran pertama ini kami ada dua sif, pertama 150 orang dan yang kedua juga 150 orang, jadi totalnya ada 300 orang," kata Willi.
Setiap sif dipecah kembali menjadi beberapa tim yang terdiri atas enam hingga 15 orang.
Salah satu petugas sortir lipat, Mei, mengungkapkan bahwa pekerjaan sortir-lipat dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 10-15 orang.
"Saya dan tim tuh ada 10 orang, tapi tergantung juga sebenernya. Ada yang satu tim itu 12 sampai 15 orang," kata Mei di Gudang Logistik KPU Depok, Cibinong, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: 3 Hari Kerja Lipat Surat Suara di Jaksel, Samsudin Dapat Upah Rp 1,2 Juta
Mei juga mengungkapkan, syarat untuk mendaftar menjadi petugas sortir-lipat termasuk mudah karena hanya menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan terbukti tidak bergabung dengan partai politik.