JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyerahkan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di pembatas jalur sepeda ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP.
Menurut Syafrin, penertiban APK yang melanggar ini memerlukan rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2024.
“Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Banyak APK Terpasang di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto, Pejalan Kaki: Sumpek!
Nantinya, rekomendasi Bawaslu akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan menertibkan APK tersebut
“Kalau itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” kata dia.
Sebagai informasi, sejumlah APK terpasang di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Sabtu (13/1/2024), bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda.
Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam.
Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, ada beberapa stick cone yang rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Baca juga: Bawaslu Bakal Audiensi dengan Satpol PP dan Caleg, Bahas APK yang Kotori Fasilitas Umum
Selain itu, sejumlah bendera partai ini juga terpasang di sisi kiri dan kanan Jembatan Ciliwung Cokroaminoto.
Beberapa bambu bekas bendera partai juga ada yang tergeletak di trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.