JAKARTA, KOMPAS.com - Putra (20), warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, tak bisa menyembunyikan kebahagiaan saat sepeda motor miliknya yang dicuri telah dikembalikan polisi.
Motor tersebut dikembalikan oleh Satreskrim Polsek Pademangan dari tangan tersangka pencurian motor berinsial HS (22), Senin (15/1/2024).
Putra berterima kasih kepada kepolisian Pademangan karena motornya dikembalikan.
Baca juga: Maling Motor Bersenpi di Pademangan Tertangkap, Sudah 20 Kali Beraksi
"Cukup senang, terutama saya berterima kasih banyak untuk Polsek Pademangan. Selebihnya saya harus antisipasi juga untuk menjaga motor," kata Putra dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Senin (15/1/2024).
Untuk sehari-hari, Putra menggunakan motor itu untuk operasional pekerjaannya.
"Setiap hari motor ini saya gunakan untuk bekerja, saya salah satu yang kerja di bagian operasional, jadi butuh motor," jelas Putra.
Tersangka HS ditangka polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024) malam.
Selama dua tahun belakangan, HS sudah 20 kali mencuri motor di Jakarta dan menggasak kurang lebih 50 unit motor.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu
Polisi menyebut ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, yaitu E dan HS.
Saat ditangkap, HS sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Oleh karena itu, petugas menembak kaki HS.
"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Kapolsek Pademangan Binsar Sianturi.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," lanjut dia.
Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS berbekal senjata api rakitan jenis revolver.
Baca juga: Siasat Evan Bawa Kabur Motor Teman Kencannya, Tinggalkan Tas dan HP di Bioskop
"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitupun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
Dari tangan HS, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci leter L, satu buah kunci magnet, satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.