BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan kembali memeriksa dua camat, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan berkait dugaan netralitas karena foto pamer jersey nomor punggung 2.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, dua camat dan dua kadis tersebut bakal diperiksa besok, Selasa (16/1/2024).
"Hari Selasa ya, kami kembali melakukan pemanggilan. Bekasi Utara, Medan Satria untuk camat. Kasatpol PP, dan juga Kadishub dilakukan pemanggilan," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Ditanya soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Mustikajaya: Tanya Bawaslu Saja
Sodikin menuturkan, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar ASN terlapor. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Enggak (foto pamer jersey), justru (camat) Medan Satria dan juga Bekasi Utara itu karena mereka hadir di sana, kami panggil sebagai saksi," ucapnya.
Sodikin mengatakan, dari keempat orang yang dipanggil, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.
"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," kata dia.
Baca juga: Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bekasi Timur: Spontan, Tidak Ada yang Mengarahkan
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu karena foto pamer jersey nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2023).
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.