JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 15 Januari 2024.
Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Siskaeee tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga memohon penetapan tersangka itu diuji di pengadilan.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan di laman SIPP, dikutip Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Film Porno Jaksel, Salah Satunya Siskaeee
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jakarta Selatan, terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Dia menyebutkan, ketua PN Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta untuk memeriksa gugatan praperadilan tersebut.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan Senin, 22 Januari 2024," ujar Djuyamto.
Baca juga: Tak Ditahan, Pemeran Pria di Film Porno Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor
Adapun Siskaeee seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Senin (15/1/2024) bersama pemeran pria bernama Bima Prawira.
Namun, hanya Bima yang memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita:
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.