JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di DKI Jakarta diduga karena masa kampanye Pemilu 2024 yang terbilang singkat, yakni 75 hari.
“Beda dengan 2019 yang lalu. Itu kan masa kampanyenya panjang, hampir satu tahun,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo, dikutip Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Keluhkan APK Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Enggak Kenal juga Siapa Calegnya
Kondisi ini, kata Benny, membuat para peserta Pemilu 2024 berlomba-lomba membuat atribut kampanyenya mencolok dan terlihat masyarakat.
Tak sedikit juga peserta pemilu maupun simpatisannya memasang APK di luar area-area yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Maka dari itu seluruh peserta pemilu, baik itu partai maupun perseorangan itu berlomba-lomba memasang alat peraga kampanyenya di pusat-pusat kota yang sebenarnya itu tempat tempat yang tidak diperbolehkan,” kata Benny.
Benny menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta selalu mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK sesuai ketentuan.
Di samping itu, Bawaslu juga merekomendasikan setiap pelanggaran terkait pemasangan APK kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar dapat ditertibkan.
Baca juga: Saling Lempar Bola Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...
“Sehingga bagaimana APK ini juga selain harus ditata secara estetik, juga harus tidak membahayakan para pengguna jalan,” kata Benny.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.
Selain itu, sejumlah APK juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU
Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam. Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, ada beberapa stick cone yang rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Selain itu, sejumlah bendera partai ini juga terpasang di sisi kiri dan kanan Jembatan Ciliwung Cokroaminoto. Beberapa bambu bekas bendera partai juga ada yang tergeletak di trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.