BEKASI, KOMPAS.com - Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma menegaskan foto para camat se-Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 itu diambil secara spontan.
Sumpono menyatakan, tidak ada pihak mana pun yang menyuruh para ASN untuk berfoto menunjukkan angka 2.
"Saya pribadi nyatakan itu spontan, tidak ada suruhan apa pun, jadi memang buat silaturahmi, olahraga buat teman-teman antara camat se-Kecamatan Kota Bekasi," jelasnya saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/1/2024).
Sumpono menuturkan, ia diperiksa Bawaslu sebagai saksi untuk mengklarifikasi berkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bekasi Timur: Spontan, Tidak Ada yang Mengarahkan
"Saya diundang oleh Bawaslu Kota Bekasi sebagai undangan klarifikasi untuk didengar keterangannya, dimintai keterangan perihal adanya laporan pelanggaran pemilu," kata dia.
Sumpono mengaku dicecar 35 pertanyaan. Namun, detail pertanyaan tidak bisa disampaikan kepada awak media.
"Kurang lebih 35 pertanyaan, substansi pertanyaan tidak boleh saya sampaikan biar Bawaslu yang jelaskan," ucapnya.
Widy juga menolak menjawab pertanyaan awak media siapa yang memberikan jersey tersebut untuk dipamerkan saat foto di sela kegiatan.
"Intinya secara itu (jersey ada yang memberikan) dijelaskan sama Bawaslu," tandasnya.
Baca juga: Camat Jatisampurna Mengaku Disuruh Panitia Foto Pamer Jersey Nomor 2
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu sebagai terlapor karena foto pamer "jersey" nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2023).
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Adapun, foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
Baca juga: Ditanya soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Mustikajaya: Tanya Bawaslu Saja
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.