KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - KS (60), warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, tega memerkosa seorang wanita berusia 45 tahun yang tengah mengidap penyakit stroke.
Peristiwa ini terungkap usai suami korban mencari keberadaan sang istri yang tiba-tiba tak bisa lagi dihubungi saat bersama pelaku.
Korban yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu awalnya mengenal KS melalui media sosial TikTok.
Baca juga: Lansia di Rajeg Perkosa Wanita yang Alami Stroke, Iming-iming Bisa Obati Penyakitnya
Seiring berjalannya waktu, korban bercerita tentang penyakitnya kepada KS sehingga ia diajak pelaku untuk berobat.
Kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa ada sebuah sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.
Kemudian, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari dengan maksud agar bisa sembuh dari stroke.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Dalam kurun waktu tersebut, suami korban tidak bisa lagi menghubungi ponsel istrinya. Lantas, ia berupaya mencari sang istri sampai akhirnya berhasil ditemukan.
Baca juga: Lansia di Rajeg Perkosa Wanita Pengidap Stroke, Polisi: Pelaku Memanfaatkan Kerentanan Korban
Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan ke Polresta Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.
Arif mengungkapkan, KS nekat melakukan aksinya karena memanfaatkan kerentanan korban yang tengah mengidap stroke.
"Jadi, pahami lagi dari unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap subjek. Dia (KS) memanfaatkan kerentanan. Korban itu kan sakit, sudah lama,” kata Arief.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya di Jaksel: Saya Nafsu Lihat Dia Tidur
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Baharudin Al Farisi, Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.