JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Toyota Fortuner yang tertimpa pohon besar di depan rumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, bisa mendapatkan ganti rugi.
Diketahui, mobil tersebut rusak cukup parah.
“Bisa mengajukan (klaim santunan asuransi),” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pemilik Fortuner yang Tertimpa Pohon di Depan Rumah Prabowo Harap Ganti Rugi dari Pemprov DKI
Elly menyebut, pemilik mobil bisa menyiapkan sejumlah berkas untuk mencairkan santunan asuransi.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain surat keterangan polisi, foto dokumentasi dari kerusakan properti, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan estimasi biaya perbaikan.
“Selain dokumen di atas, pemilik harus menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP, SIM, dan STNK kendaraan,” tutur dia.
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik mobil bisa mengantarkan berkasnya ke kantor Sudin Tamhut di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.
Berkas tersebut bakal diteliti untuk menaksir nilai kerugian.
Baca juga: Pohon Tumbang di Depan Rumah Prabowo, BPBD DKI: Karena Akarnya Sudah Membusuk
“Untuk nominal, kerugian atau kerusakan material, baik properti atau kendaraan memiliki nilai maksimal Rp 25 juta per unit,” imbuh dia.
Sebagai informasi, mobil Toyota Fortuner milik seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri bernama dr Sri Wahyuni tertimpa pohon besar di Jalan Sriwijaya I sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkap, tumbangnya pohon diduga karena akarnya sudah membusuk.
Akibatnya, pohon langsung terjatuh dan menimpa mobil berpelat B 2368 WAG tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.