JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan.
"Seluruh Parpol dan Caleg diminta untuk memberikan contoh baik dan tertib pemasangan atribut kampanye," kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Yoga juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) di Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menertibkan APK yang menyalahi aturan.
Baca juga: Bendera Parpol yang Terpasang di “Stick Cone” Jalur Sepeda Ditertibkan
"Pemkot dan Bawaslu harus berani menertibkan seluruh APK di ruang publik baik pohon, jalanan, dan jembatan penyebrangan orang (JPO)," tutur dia.
"Karena itu mengganggu dan mencemari visual lanskap kota, serta mengganggu mobilitas warga yang melintas," tambah Yoga.
Untuk Jakarta Barat, salah satu wilayah yang dicemari APK berada di Jalan Panjang dari arah Kebayoran Lama hingga Kebon Jeruk.
Kurang lebih 107 poster caleg yang terpasang di pohon sepanjang jalan tersebut.
Baca juga: Antisipasi APK Rusak, Warga Sarankan Parpol Bikin Satgas Patroli
Kebanyakan spanduk ini ditancapkan ke pohon dengan paku. Tak sedikit spanduk yang diikat dengan kawat. Selain itu, beberapa spanduk robek dan jatuh ke trotoar.
Terdapat juga banyak spanduk yang semrawut di sisi jalur transjakarta yang berserak di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.