JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara asal sehingga tampak semrawut di Jakarta Timur.
Ada deretan spanduk calon legislatif (caleg) dan bendera partai politik (parpol) di pagar pembatas jalan, hingga poster caleg di tiang listrik.
Terkait hal tersebut, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mendorong agar Bawaslu lebih berani untuk melakukan penertiban.
Baca juga: APK di Sisi Jalan Letjen S Parman Ganggu Pejalan Kaki
"Pemda, kemudian didukung Satpol PP dan Bawaslu, serta didampingi pihak berwajib dan perwakilan dari parpol, berani melakukan penertiban. Terutama bagi APK yang dianggap membahayakan," ujar dia ketika dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Menurut Nirwono, APK yang dipasang secara sembarangan tanpa mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia pun menyoroti kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) yang kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).
Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena ada bendera parpol yang ambruk ke mereka.
Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.
Baca juga: Bahas Pelanggaran APK, Pemprov DKI Bakal Rapat bersama Bawaslu hingga Parpol
Peristiwa itu dan deretan peristiwa lainnya yang melibatkan APK serta keselamatan masyarakat, seharusnya semakin menegaskan pemanfaatan media sosial dan media massa.
"Ini untuk menegaskan agar para parpol dan caleg didorong untuk mengoptimalkan berkampanye di media sosial dan medis massa," tegas Nirwono.
"Tidak perlu lagi APK bertebaran. Selain membahayakan keselamatan umum, juga merusak visual kota secara keseluruhan," sambung dia.
Belum lagi, perkotaan yang diramaikan APK seperti Jakarta Timur tampak kumuh dan tidak menarik.
Padahal, Jakarta Timur dan empat kota administratif lainnya merupakan bagian dari DKI Jakarta yang disebut sebagai kota menarik.
Sebagai informasi, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Keputusan itu menegaskan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat.
Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Bawaslu Jaksel Segera Tertibkan APK yang Melanggar dan Bahayakan Pengendara
Lalu halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.