JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang melanggar akan dirapikan dan diturunkan oleh peserta pemilu.
Menurut Arifin, upaya itu telah disepakati oleh peserta pemilu dalam rapat yang digelar di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1/2024).
"Partai politik bersepakat akan merapikan, lalu menurunkan, APK mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan," ujar Arifin di Balai Kota, Kamis.
Baca juga: Bendera Parpol di Flyover Kuningan Celakakan Pengendara, Bawaslu: Satpol PP Bisa Eksekusi
Rapat pelanggaran APK itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, serta partai politik.
Arifin mengatakan, partai politik dalam rapat itu mengakui bawah keberadaan APK saat ini sudah melanggar bahkan membahayakan keselamatan orang lain.
"Tugas kami ini membantu bukan eksekutor. Kami membantu, lalu memfasilitasi bersama-sama tadi sepakat dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," kata Arifin.
Baca juga: Jalur Pejalan Kaki di Jalan S Parman Penuh Baliho Kampanye, Warga: Berantakan Sekali...
Arifin mengatakan, upaya perapihan dilakukan bagi APK yang lokasinya sudah sesuai aturan, namun kondisinya telah rusak. Sedangkan penurunan APK bakal dilakukan di lokasi-lokasi yang dilarang.
"Posko pemilu ada di setiap tingkatan. Ada di provinsi, kota dan kecamatan, melalui posko posko itu di dalam ada unsur unsur partai politik itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk bergerak," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.