JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau tidak memilih calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) yang tidak mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sebab, mereka secara sadar menempatkan APK di lokasi yang dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol atau caleg yang tidak tertib aturan tersebut sebagai bentuk sanksi sosial," ujar Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Jalur Pejalan Kaki di Jalan S Parman Penuh Baliho Kampanye, Warga: Berantakan Sekali...
Menurut dia, pemasangan APK yang tidak mengikuti aturan berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Salah satunya adalah baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Padahal, jalanan tersebut ramai pengendara motor dan mobil. Embusan angin pun cukup kencang.
Baliho dan spanduk yang tidak terpasang dengan benar dapat terbang atau menimpa pengendara. Kecelakaan pun dapat terjadi.
"Pemasangan APK yang tidak tertib aturan itu mengganggu visual kota, serta mengabaikan keselamatan umum," ujar Nirwono.
Baca juga: Kasatpol PP: Sudah Disepakati, APK yang Melanggar Diturunkan oleh Peserta Pemilu
Nirwono mengatakan, masyarakat perlu melihat dan menilai caleg maupun parpol yang pemasangan APK-nya tidak taat aturan.
Lalu, manfaat hak sebagai pemilik hak pilih dalam Pemilu 2024 untuk tidak memilih mereka yang membahayakan keselamatan umum.
"Bahkan mereka (caleg dan parpol) juga tidak peduli terhadap lingkungan, seperti APK yang dipasang di pohon, pagar, maupun JPO (jembatan penyeberangan orang)," pungkas Nirwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.