JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik partai politik maupun perseorangan, diharapkan bersedia menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka yang melanggar aturan.
“Karena kan mereka yang masang ya. Kami harapkan mrk bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang,” ujar Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dengan begitu, Astri berharap tidak ada lagi APK terpasang di jalan layang, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan lokasi-lokasi yang membahayakan masyarakat.
Baca juga: KPU DKI: Banyak APK Dipasang di Tempat yang Dilarang
“Harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan,” ucap Astri.
Menurut Astri, KPU DKI Jakarta sudah mensosialisasikan aturan-aturan soal pemasangan APK pada masa kampanye Pemilu 2024 kepada peserta pemilu.
KPU DKI juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK. Di dalamnya mengatur tempat-tempat yang boleh dan tidak dipasang APK.
Baca juga: Pengamat: Jangan Pilih Parpol atau Caleg yang Tidak Tertib Aturan Pemasangan APK!
“Itu memang salah satu metode kampanye yang dibolehkan dalam Peraturan KPU, namun ada aturan-aturannya,” kata Astri.
Namun, pada kenyataannya banyak APK di Jakarta yang dipasang tak sesuai aturan.
“Seperti yang kita saksikan banyak APK dipasang bukan pada tempatnya. Malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang,” jelas Astri.
Baca juga: Kesbangpol DKI Klaim Selalu Tertibkan APK Semrawut
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.
Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Bendera Parpol di Flyover Senen: Nyampah Aja!
Selain itu, sejumlah atribut kampanye juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam. Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Baca juga: Bendera Parpol yang Terpasang di “Stick Cone” Jalur Sepeda Ditertibkan
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, beberapa stick cone rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.