JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku harus berhati-hati untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD).
“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arifin justru bertanya kepada awak media, apakah kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau tidak.
Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran
“Menurut kamu melanggar enggak? Ya dibaca lagi Pergub (atau) Perdanya,” ucap Arifin.
Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta masih harus membahas rekomendasi pelanggaran Gibran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga Dinas Perhubungan.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD, ada hubungan," ucap Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta sebagai pelanggaran.
Baca juga: Satpol PP DKI Belum Bahas Sanksi untuk Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Menunggu Pemprov DKI Tegur Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD...
“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.
Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apapun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Baca juga: Sekda DKI Enggan Berkomentar soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.