JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang guru sebuah SMP di Jakarta Barat untuk memarkirkan mobil di area sekolah.
Larangan itu buntut peristiwa guru menabrak tiga siswi saat memundurkan mobilnya di halaman sekolah.
"Namanya lokasi sekolah sempit, jangan ada parkir di dalam sekolah, saya bilang gitu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Guru SMP di Jakbar Tabrak 3 Siswa Saat Memundurkan Mobil
Menurut Purwosusilo, anak murid akan lebih leluasa apabila tidak lagi ada kendaraan yang terparkir di halaman sekolah
"Agar itu juga biar anak-anak murid leluasa. Pokoknya itu juga (untuk guru) pembinaan aja, peringatan saja," kata Purwosusilo.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan itu terjadi pada Kamis (11/1/2024) siang, saat guru hendak pulang sekolah.
Guru itu kemudian memundurkan mobil yang terparkir di halaman sekolah.
"Ada guru (di sekolah itu, mengajar) bawa mobil. Saat itu mau pulang, keluar dari sekolah mundur, tidak tahu kalau ada anak (siswi)," ujar Purwosusilo.
Baca juga: Disdik DKI Panggil Guru SMP di Jakbar yang Tabrak Tiga Siswi Saat Mundurkan Mobil
Kecelakaan itu disebut terjadi saat sedang hujan. Tiga siswi berteduh di pos keamanan menunggu hujan reda.
Para siswa itu berteriak setelah tertabrak. Guru yang mengemudikan mobil kemudian keluar dan menghampiri korban.
Akibat kecelakaan itu, satu pelajar itu luka memar, sedangkan dua lainnya mengeluhkan nyeri di bagian perut.
"Setelah diperiksa ke rumah sakit, satu (siswi) operasi karena kantung kemihnya mengalami pendarahan, dilakukan tindakan operasi," kata Purwosusilo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.