JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu hasil visum KRA (21), mahasiswi yang dibunuh oleh Argiyan Arbirama (19) di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Korban dicekik lalu diperkosa oleh pelaku yang merupakan kekasihnya itu.
"Untuk penyebab kematian dari korban nanti akan kami lihat dari hasil visum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/1/2024).
"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," imbuh dia.
Baca juga: Pelaku Cekik Pacar hingga Tewas di Depok karena Panik Korban Teriak
Wira menjelaskan bahwa pembunuhan bermula ketika KRA datang ke rumah kontrakan Argiyan. Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan.
Pelaku meminta korban mendatangi rumah kontrakannya. Kala itu, korban sempat menolak namun tetapi dipaksa oleh Argiyan.
"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," ungkapnya.
Meski ditolak, pelaku tetap memaksa korban hingga melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku
Wira menyampaikan, Argiyan sempat memerkosa KRA yang sudah lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki korban.
Sebelum melarikan diri, Argiyan bahkan mengambil barang-barang berharga milik korban. Adapun KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.
FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.