JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) terhadap seorang mahasiswi di Depok, KRA, mengundang kegeraman mendalam bagi keluarga korban dan tetangga.
Hendrawan (40), paman dari KRA, menilai ancaman penjara selama 15 tahun tak setimpal dengan perbuatan keji pelaku.
Dia berharap, agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Apalagi, pelaku juga memerkosa sang keponakan.
Baca juga: Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok
"Dia bisa hidup 15 tahun penjara, dia kembali lagi ke luar. Itu enggak setimpal bagi kami. Kami minta dengan hukum mati sekalian itu yang kami harapkan dari kepolisian," ungkap Hendrawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Seperti diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT. Ia mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
Pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 04, Chodijah, melampiaskan kekesalannya terhadap Argiyan sebelum rekonstruksi kasus di kontrakan tempat kejadian berlangsung, Selasa (23/1/2024).
"Kurang ajar kamu ya, bikin malu orangtua. Kamu lihat muka Ketua RT kamu, bisa-bisanya sudah bikin malu kampung sini," kata Chodijah kepada Argiyan di TKP, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Baru Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Depok yang Juga Perkosa Korban Lain, Polisi: Pelaku Cukup Licin
Chodijah melontarkan kalimat tersebut saat tersangka baru saja turun dari minibus hitam berlabel Jatanras Polda Metro Jaya.
"Saya tuh sebenarnya enggak tahu sama sekali soal mereka, enggak paham. Makanya pas tadi di depan jalan TKP, saya sampai marah-marah begitu," ujar Chodijah.
Berdasarkan pernyataan Chodijah, tersangka dan ibunya baru pindah ke rumah kontrakan tersebut pada awal Desember tahun lalu.
Informasi tersebut diketahuinya melalui adik ipar ibu tersangka yang sebelumnya juga merupakan warga setempat.
Meskipun begitu, Chodijah tetap tidak tahu identitas kedua orang tersebut karena mereka tidak pernah melapor kepada RT.
Baca juga: Ulah Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno di Ponsel
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi mengungkap identitas dan wajah pembunuh pembunuh mahasiswi di Depok berinisial KRA (21).
Terlebih, pelaku ternyata dilaporkan memerkosa dua korban lain. Kedua korban itu N (anak di bawah umur) dan NH (23).