JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menyelesaikan polemik dengan eks warga Kampung Bayam.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembangunan rusun untuk menampung eks warga Kampung Bayam akan dimulai pada tahun 2025.
"Pemerintah daerah akan membangun rumah susun (rusun) di sekitar Kecamatan Tanjung Priok. Pada tahun 2025 kami akan bangun," ujar Heru kepada wartawan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro ke Polisi, Ahmad Sahroni: Saya Pasang Badan
Menurut Heru, rusun yang akan dibangun di Tanjung Priok, Jakut itu tersedia 150 hingga 200 unit. Semua unit itu disebut untuk eks warga Kampung Bayam.
"Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit. Untuk siapa? ya untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," kata Heru.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.
"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," kata Heru.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Kampung Susun Bayam Merupakan Hunian Pekerja
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Akan Datangi Kantor Heru Budi, Pertanyakan Nasib Eks Warga Kampung Bayam
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.