JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menegaskan bahwa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
"Dari awal namanya HPPO, namanya HPPO kan hunian para pekerja," kata Iwan Takwin, dilansir dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Iwan menjelaskan, HPPO JIS adalah bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu di Jakarta Utara.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak
Meski begitu, warga bisa saja tinggal di Kampung Susun Bayam, tetapi harus mengikuti aturan regulasi yang jelas dan benar.
"Semua warga bisa tinggal, yang jelas mengikuti aturan yang benar," katanya.
Terkait oknum eks warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 lalu, Iwan membeberkan penyebabnya.
"Itu ada unsur pemaksaan dan yang menilai pihak berwenang," jelasnya.
Iwan menegaskan laporan ini diharapkan bisa sesuai dengan aturan yang jelas dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Polemik Kampung Susun Bayam Belum Tuntas, Komisi D DPRD DKI: Jangan RIbut Tanpa Penyelesaian
Sebagai informasi, ada empat warga yang telah dilaporkan Jakpro, yakni Muhammad Fuqron, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan warga eks Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.