JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov dan PT Jakpro dapat memfasilitasi eks warga Kampung Bayam terkait persoalan Kampung Susun Bayam (KSB).
"Mereka ini warga DKI, hukumnya itu wajib lah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan DKI untuk memfasilitasi warganya," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (20/1/2024).
Baca juga: Pemkot Jakut dan Jakpro Dialog dengan Eks Warga Kampung Bayam Hari Ini, Bahas Kasus KSB
Perselisihan disebut tidak akan terjadi apabila Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, serta eks warga Kampung Bayam saling berkomunikasi.
Dengan begitu, Ida meminta, permasalahan hunian yang tak kunjung selesai harus dibahas kembali dengan melibatkan semua pihak.
"Harus duduk bareng ketiganya. Jangan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warga juga tetap tidak bisa akses rusun,” ujar Ida.
“Yang terjadi selama ini kan Jakpro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu duduk bareng lagi,” imbuh dia.
Untuk diketahui, polemik eks warga Kampung Susun Bayam dengan Jakpro terkait rusun belum tuntas hingga kini.
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Paksa Masuk KSB karena Darurat, Spanduk Perlawanan Terpasang
Belum lama ini, Jakpro mengimbau eks warga Kampung Bayam menjaga suasana kondusif selama menempati hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) KSB.
Eks warga Kampung Bayam diminta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di HPPO.
Untuk mencegah kerusakan dan perbuatan melanggar hukum lainnya, Jakpro menurunkan personel keamanan yang bakal berjaga di seputar HPPO.
"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," kata perwakilan Jakpro dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).
Sebagai informasi, ada empat warga yang telah dilaporkan Jakpro, yakni Muhammad Fuqron, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan warga eks Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.