JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) berharap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mencabut laporan atas kasus dugaan penyerobotan lahan Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Kami berharap jangan dikriminalisasi. Kemarin pas audiensi 17 Januari itu ada Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara bertanya langsung ke Jakpro di depan kami, 'Kan laporan sudah dicabut, kan?' Begitu katanya," kata Fuqron saat ditemui di KSB, Rabu (24/1/2024).
"Kami berharap laporan itu dicabut dan benar adanya," lanjut dia.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian mengaku masih mengecek laporan Jakpro tersebut, apakah benar dicabut atau belum.
"Kami telusuri dulu ya, benar atau tidak ini mekanisme pencabutan laporannya," ucap Hady.
Sebagai informasi, Jakpro melaporkan empat eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Heru Budi Ingin Bangun Rusun Baru, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Cerita yang Enggak-enggak
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.