JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan masih membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, kesempatan ini dikhususkan untuk kategori tertentu.
“Kami masih membuka layanan Pindah Memilih sampai 7 Februari mendatang, tapi tak semua orang bisa melakukan ini,” ujar Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Cerita Nanda Menunggu 7 Jam demi Urus Pindah TPS, Bersyukur Bisa Mandi Dulu berkat Antrean Online
Taqi menyebut, hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa melakukan Pindah Memilih dalam periode ini.
Pertama, masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit. Kedua, mendapatkan tugas dari perusahaan saat hari pencoblosan.
Ketiga, masyarakat yang masuk dalam rumah tahanan. Terakhir, masyarakat yang terkena bencana alam.
“Contoh kategori pertama misal, yang dapat Pindah Memilih tak hanya orang yang sakit, pendampingnya juga diperbolehkan,” tutur Taqi.
“Kalau kategori kedua, contohnya itu pekerja media yang harus liputan di hari pencoblosan. Nah, mereka bisa melakukan Pindah Memilih,” sambung dia.
Baca juga: Warga: KPU Kurang Sosialisasi soal Batas Waktu Pindah TPS
Untuk persyaratannya, tak ada perbedaan dengan sebelumnya.
Masyarakat yang hendak pindah TPS hanya perlu menyiapkan kartu identitas dan surat keterangan pendukung.
“Kalau yang jurnalis misal, harus ada surat dari kantor yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja di tanggal 14 Februari. Kalau sudah ada surat itu, nanti tinggal bawa KTP,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.