JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul (gugatan praperadilan dicabut)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Ia belum memerinci alasan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK itu. Fahri berjanji akan menjelaskan dalam waktu dekat.
"Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan," ucap Fahri.
Baca juga: Optimistis Menang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri: Yakin 1.000 Persen
Sebelumnya, Fahri meyakini bahwa kubunya akan menang gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan.
"Iya (optimistis menang), 1.000 persen," ujar Fahri, Kamis (25/1/2024).
Adapun sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada Selasa (30/1/2024). Fahri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen agar kliennya bisa memenangkan gugatan.
Menurut dia, gugatan praperadilan kembali diajukan karena yakin penetapan tersangka Firli Bahuri tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Pak Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mencukupi alat bukti," jelas dia.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangkanya Tak Cukup Alat Bukti
Selain itu, gugatan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim dinilai belum memutuskan soal substansi gugatan sebelumnya. Fahri lantas meminta hakim menguji dua alat bukti yang ada.
"Tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," tutur Fahri.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri sebelumnya.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Pakar: Sah secara Hukum
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," sebut Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.