JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengusulkan untuk menghadirkan mediator dalam polemik Kampung Susun Bayam (KSB) yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan eks warga Kampung Bayam.
“Saya menyarankan ada mediator, misalnya Bang Yos (Sutiyoso) ikut turun, kayak gitu kan bisa didengar dari kedua belah pihak,” kata Syarif, dilansir dari Antara, Jumat (26/1/2024).
Menurut, Syarif sosok Bang Yos bakal dihormati dan mampu meredam polemik karena pengalamannya di dunia militer.
Baca juga: Heru Pilih Bangun Rusun Baru buat Warga Eks Kampung Bayam, Pakar: Sesuai Konsep kawasan Tematik
Dia menyebutkan kekagumannya terhadap Bang Yos karena pernah terlibat dalam perundingan perang untuk mencegah Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karena itu, dia berharap polemik Kampung Susun Bayam juga bisa teratasi.
"Saya sering mengibaratkan begitu, iya dong karena peperangan saja bisa diatasi, gimana yang urusannya beginian,” jelas Syarif.
Selain itu, Syarif juga menyarankan agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan pendekatan seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian masalah.
Salah satunya, yakni mengajak warga eks Kampung Bayam berdialog secara pribadi lewat minum kopi atau makan bersama.
“Saya sudah menyarankan untuk minum kopi bareng dan diketuk dari hati ke hati, pasti mencair suasananya," ujarnya.
Baca juga: Tak Kunjung Beri Akses Kampung Susun Bayam, Heru Budi: Saya Harus Menghargai Jakpro...
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.