JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka rekrutmen Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 tahun 2024.
Setidaknya, ada lima posisi yang dibutuhkan, yakni redaktur, desain grafis, fotografer, content creator, dan multimedia.
Lowongan kerja Disparekraf DKI Jakarta ini menjadi polemik lantaran ada poin yang mensyaratkan pelamar memiliki ponsel dengan klasifikasi tertentu.
"Memiliki alat sendiri, minimal iPhone 13 pro," demikian bunyi poin 10 dalam persyaratan untuk posisi content creator, dikutip pada Kamis (25/1/2024).
Baca juga: iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja di Disparekraf DKI, Komisi B DPRD: Harusnya Disediakan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengakui, sarana dan prasarana yang memadai diperlukan untuk menghasilkan produk konten yang optimal.
"Komitmen kami bersama-sama individu yang masuk nanti dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata menarik bagi warga Jakarta,” ucap Andhika, Kamis (25/1/2024).
Menurut Andhika, lowongan pekerjaan tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta tahap 1 tahun 2024 dibuka untuk mengelola informasi di media sosial Disparekraf DKI.
"Kami mencari tenaga ahli profesional dan andal untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan ragam informasi menarik dan atraktif, karena tantangan Jakarta ke depannya akan semakin kompleks," kata Andhika.
Baca juga: Kadis: Punya iPhone 13 Pro Bukan Syarat Mutlak Daftar Jadi Content Creator Disparekraf DKI
Belakangan, Andhika berujar, memiliki Iphone 13 Pro bukan syarat mutlak untuk melamar pekerjaan sebagai content creator yang dibuka Disparekraf.
"Bukanlah persyaratan mutlak. Disparekraf mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar," ujar Andhika.
Syarat ini memang sempat jadi polemik di media sosial. Pasalnya, warganet menganggap syarat itu tak sebanding dengan gaji yang akan diterima, meskipun gaji tersebut tidak dicantumkan secara langsung.
Padahal, saat ini harga iPhone 13 Pro bisa sampai Rp 17 juta. Syarat itu dianggap warganet terlalu sulit untuk menjadi Konten Kreator.
Namun, saat ditelusuri di laman resmi disparekraf.jakarta.go.id pada Jumat (26/1/2024), poin tersebut telah dihapus dari persyaratan.
Baca juga: Petugas Damkar Heran, iPhone 14 yang Nyemplung di Sumur Masih Menyala meski Terendam 5 Jam
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Muhamad Taufik Zoelkifli menyoroti syarat lowongan kerja Disparekraf DKI tersebut.
Menurut Taufik, semestinya Disparekraf DKI menyediakan ponsel terkini sebagai fasilitas kerja para pegawainya.