Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dicopot Bawaslu, Bendera Parpol Kembali Penuhi Jembatan KH Abdullah bin Nuh Bogor

Kompas.com - 28/01/2024, 12:16 WIB
Ruby Rachmadina,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bendera partai politik (parpol) kembali memenuhi Jembatan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (28/1/2024), bendera parpol terpasang di atas besi jembatan di kedua arah.

Bendera dari berbagai parpol dipasang menggunakan galah berukuran panjang.

Ada bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Bendera Parpol Kembali Terpasang di Jalan Sholeh Iskandar Bogor padahal Sudah Ditertibkan Bawaslu

Ada pula poster calon anggota legislatif (caleg) yang diikat bersama bendera parpol dalam satu tiang bambu.

Padahal, sebelumnya jembatan tersebut sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah mencopot berbagai APK di jembatan tersebut, Rabu (24/1/2024) lalu.

Seorang warga bernama Adang (56) menuturkan, APK kerap dipasang pada malam hari.

“Biasanya yang masang bendera kayak gitu malam,” tutur Adang saat diwawancarai Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Saat Warga Heran Bendera Parpol Kembali Terpasang di Jalan Sholeh Iskandar Bogor padahal Sudah Ditertibkan...

Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Musdalip (45) mengaku sempat merasa tenang saat melihat petugas menindak APK semrawut di sana.

Namun, ia kecewa karena kini jalanan kembali kumuh.

“Baru kemarin ya lewat jalanan masih lengang, enggak ada bendera, sekarang kami harus lihat lagi pemandangan yang kumuh,” ucap Musdalip.

Baca juga: Jumlah Angkot di Kota Bogor Bakal Berkurang Secara Bertahap

Pengendara lainnya, Isti (35), menyayangkan perilaku para caleg dan parpol yang bersaing pada Pemilu 2024 tidak menaati aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Padahal di peraturannya udah ada ya, enggak boleh dipasang di jalan umum kayak gini, sayang aja enggak pada nurut sama peraturannya,” ujar Isti.

Isti menilai, para peserta pemilu tidak menghormati para petugas yang sudah menertibkan APK, serta tidak memikirkan para pengguna jalan yang merasa terganggu.

“Kasian ya, enggak dihormati petugas yang udah ngebersihin. Kayak gini kan jadi kami yang lewat terganggu juga, apalagi saya ini yang bawa motor,” tutur Isti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com