JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima surat pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1/2024).
"Sudah (diterima). Besok akan dibacakan di persidangan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pengadilan Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli, Sidang Perdana Tetap 30 Januari
Dia menyampaikan, apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
"Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," imbuh Djuyamto.
Permohonan gugatan praperadilan dicabut pada Jumat (26/1/2024), empat hari setelah Firli mengajukan gugatan praperadilan keduanya, Senin (22/1/2024).
Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid berujar, gugatan praperadilan dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukumnya.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan pertama.
Baca juga: Optimistis Menang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri: Yakin 1.000 Persen
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ungkap Fahri.
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.
Sementara ini, ia tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.