JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal tetap digelar pada 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang dilaksanakan meski Firli mengaku telah mencabut gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan (gugatan) tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara: Materi dan Strategi Masih Perlu Elaborasi
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," imbuh dia.
Ia menyebut, apabila surat permohonan pencabutan praperadilan telah diterima oleh hakim maka akan dibacakan dalam sidang perdana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid berujar, gugatan praperadilan dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukumnya.
Pihaknya juga akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan pertama.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Belum Terima Permohonan
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," ungkap Fahri, Jumat (26/1/2024).
Dia tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Adapun permohonan gugatan praperadilan dicabut pada Jumat, empat hari setelah Firli mengajukan gugatan, Senin (22/1/2024).
"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," jelas Fahri.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.