BEKASI, KOMPAS.com - Karyawan marketing photography, BDS (25) mengalami kerugian hingga total Rp 95 juta usai menjadi korban pencurian pecah kaca mobil di Bekasi Selatan, Selasa (23/1/2024) malam.
Satu buah tas milik BDS berisi alat-alat fotografi hilang dibawa kabur dua pelaku berinisial AS dan TR. Status TR kini masih dalam pengejaran alias buron.
"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi
Rincian barang-barang korban, yakni satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K&L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.
Adapun untuk memecahkan kaca mobil korban, AS dan TR hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.
Mereka menggunakan alat pemecah kaca yang jiga digunakan tidak terdengar bunyi pecahan kaca.
"Alat ini yang digunakan untuk pecah kaca, namanya saya kurang tapi (cara kerjanya) dipepetkan ke kaca, ditelan dikit, ini lancip, langsung retak, copot kacanya," ucap Untung.
Belum genap seminggu dari aksinya itu, AS berhasil diringkus. Polisi juga menangkap dua pelaku lain, penadah berinisial AC dan HS.
"AS diamankan di daerah Bantargebang, HS di Durensawit, AC itu di Condet, Jakarta Timur," kata Untung.
Kepada polisi, AS mengaku menggunakan uang Rp 95 juta itu untuk membeli rokok dan narkoba.
"Memang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan narkoba," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua penadah disankakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.