DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Namun, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI Bonanza Sitorus mengungkapkan, Melki tidak dilaporkan kepada polisi atas kasus tersebut.
Melki hanya dijatuhi sanksi skorsing akademik selama satu semester.
"Karena memang dari kami (DPM) tidak mengetahui dan mencampuri juga, sebenarnya belum ada tindak lanjut ke polisi," kata Bonanza di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Diskors 1 Semester
Sanksi administratif untuk Melki tertuang dalam Keputusan Rektor UI berdasarkan rekomendasi hasil putusan Satgas PPKS.
Bonanza mengaku menghormati keputusan kampus dan Satgas PPKS terhadap Melki.
"Saya juga tidak sampai ke ranah itu dan kami menghormati dari Satgas PPKS yang sudah memberikan SK dan sanksi terhadap pelaku," ujar Bonanza.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya kepada korban tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Melki pun dijatuhi sanksi dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," demikian bunyi diktum kesatu.
Dalam putusan tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Lalu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama Satgas PPKS).
Sebelum dijatuhi sanksi, Melki juga sudah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI pada 18 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.