JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan copet yang beraksi saat acara debat calon wakil presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).
Komplotan copet itu ditangkap usai menggasak ponsel milik seorang wartawan yang tengah melakukan wawancara.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Pakai Kartu Pers Palsu saat Debat Cawapres di JCC
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan komplotan copet itu terdiri dari tiga orang, yakni A, TB, dan GY.
A dan TB berperan untuk melakukan aksi pencopetan, sedangkan GY menjadi penadah yang menampung hasil kejahatan.
Modus yang dilakukan A dan TB adalah memanfaatkan kerumunan wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan dengan narasumbernya.
"Pada saat itu korban (wartawan) meliput kegiatan daripada debat cawapres. Kemudian pada saat situasi ramai, korban pada saat itu mengecek handphone yang ada di kantongnya ternyata handphone-nya sudah hilang," ujar Wira kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
"Korban langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.
Baca juga: Komplotan Copet Pakai Kartu Pers Palsu untuk Permudah Akses Masuk Debat Cawapres di JCC
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi seorang wartawan.
Mereka menggunakan id pers palsu agar bisa berkerumun dengan pewarta yang lain.
"Mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan name tag pers palsu. Ini sudah kita sita sehingga mereka memudahkan untuk melakukan aksinya, untuk kasus ini tentunya dlm proses pengembangan," jelas Wira.
Wira berujar, polisi belum mengetahui dari mana pelaku mendapatkan kartu pers palsu itu.
"Id palsu dapat dari mana nanti akan kami dalami lebih lanjut. Kami masih kembangkan ke kejadian lainnya," tuturnya.
Baca juga: Tiga Wartawan Jadi Korban Copet Saat Meliput Pendaftaran Capres-Cawapres
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Abdi Ryanda Shakti, Willem Jonata (Tribunnews.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.