JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalur bus bukan kewenangannya.
"(Penertiban APK) di jalur, kemudian di sepanjang median, itu bukan kewenangan kami," ujar Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).
Welfizon mengatakan, aset yang dimiliki oleh PT Transjakarta yakni halte dan bus. Menurutnya, halte dan bus Transjakarta dipastikan tak terpasang APK partai politik maupun perseorangan.
Baca juga: Satpol PP DKI Didesak Segera Tertibkan APK yang Ancam Keselamatan
"Itu netral. Keluar dari depo setiap pagi itu kita cek tidak ada APK yang tertempel di sana," kata Welfizon.
PT Transjakarta akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI mengenai keberadaan APK di sepanjang jalur bus.
"Kami paling koordinasi dengan dinas terkait. Tapi selama ini meskipun di sepanjang jalur itu banyak APK, tapi layanan kami tak terganggu," kata Welfizon.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Perbolehkan Warga Copot APK pada Masa Tenang Pemilu
Aturan larangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Selain itu, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Ultimatum Caleg dan Parpol, Bawaslu Jakbar: Jangan Pasang APK Lagi di Flyover dan JPO!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.