JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (3/2/2024).
Ade menambahkan, nantinya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara Firli.
"Pastinya (akan kembali periksa saksi)," ujar dia.
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri berkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (2/2/2024).
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M Si," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi.
Syahron kemudian mengungkap alasan pengembalian berkas Firli ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, berkas penyidikan perkara mantan Ketua KPK itu belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron.
Alhasil, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kali kedua Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Kuasa Hukum Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun Firli Bahuri telah diperiksa empat kali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penyidik sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Pada kasus tersebut, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Masih Ada yang Kurang
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Janji Segera Lengkapi Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.