JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.
"Kami, Bawaslu DKI sudah mengimbau kepada peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan untuk menertibkan APK pada tanggal 10 Februari nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).
Benny juga telah meminta kepada Bawaslu di tingkat kota untuk mengawasi peserta pemilu, baik soal atribut kampanye, maupun kegiatan setelah masa kampanye berakhir.
Baca juga: Banyak APK Berjajar di Flyover Grogol, Pengendara Motor Kena “Slepet” Bendera Parpol
"Karena itu sudah masuk masa tenang. Masa tenang itu tidak boleh ada yang melakukan aktivitas," ucap Benny.
Benny menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengerahkan sejumlah petugas saat masa tenang sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sejumlah petugas yang dikerahkan itu untuk mengantisipasi terjadinya politik uang pada saat masa tenang berlangsung.
Baca juga: Kaesang Janji Akan Tertibkan APK Semrawut PSI yang Bahayakan Masyarakat
"Nanti di masa tenang Bawaslu DKI menggelar patroli pengawasan politik uang. Dan saya mengingatkan kepada jajaran, khususnya di tingkat kota, di masa tenang politik uang itu bisa dijerat siapa saja, setiap orang," kata Benny.
"Dan disampaikan kepada masyarakat kalau misal ada temuan tentang pelanggaran politik uang silahkan dilaporkan kepada bawaslu. Bisa melalui WA center," imbuh Benny.
Baca juga: Transjakarta Koordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP soal APK yang Terpasang di Jalur Bus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.