JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri dugaan anggota DPD RI Fahira Idris melanggar aturan kampanye karena menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, yakni kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.
Sebagai informasi, Fahira kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira tidak berkegiatan sebagai anggota DPD RI saat datang ke Pulau Seribu.
Fahira justru disebut melakukan kampanye sebagai caleg petahana.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Benny menambahkan, pihaknya tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.
Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu
Sementara itu, Fahira Idris membantah menggunakan kapal Dishub untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.
Ia mengatakan bahwa kepergiannya menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu sebatas kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Fahira mengaku bahwa ia sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kadishub DKI Syafrin Liputo terkait permohonan pinjaman kapal untuk kegiatan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Dalam surat permohonan kepada Dishub DKI, kegiatan kunjungan kerja Fahira itu tercatat sejak Senin (29/1/2024) sampai dengan Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari 2024
"Benar, saya menggunakan Kapal Dishub. Dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.
(Tim Redaksi: Muhammad Isa Bustomi, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.