JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mulai membubarkan diri usai tuntutan atas revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 diterima, Selasa (6/2/2024).
Pantauan Kompas.com, massa mulai meninggalkan area depan Gedung DPR sekitar pukul 11.40 WIB.
Usai berselebrasi dan foto bersama, massa yang mayoritas mengenakan seragam pemerintahan berwarna coklat dan seragam Apdesi berwarna putih, beranjak masuk ke bus untuk pulang ke wilayah masing-masing.
Baca juga: Revisi Undang-Undang Desa Diterima, Massa Apdesi Sujud Syukur
Sementara itu, arus lalu lintas Jalan Gatot Subroto arah Slipi lengang lancar. Tidak ada hambatan arus lalu lintas meski sejumlah bus parkir di jalur sepeda depan Gedung DPR.
Sebelumnya, Ketua Apdesi Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan Gedung DPR.
Baca juga: Apdesi Janji Hadiahi Puan Karangan Bunga Jika DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia.
Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik, termasuk dalam menjaga dan mengayomi masyarakat di dalamnya.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.