JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponselnya oleh polisi.
Pantauan Kompas.com, Selasa (6/2/2024), Aiman tiba di lobi PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia ditemani oleh beberapa koleganya dari TPN Ganjar-Mahfud, termasuk tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel
“Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan ponsel,” ujar Aiman kepada wartawan.
Aiman mengungkap, gugatan ini dilakukan guna melindungi narasumbernya.
Ia tidak ingin narasumber yang menyampaikan informasi kepada dirinya menjadi terekspos ke publik.
“Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, info terkait narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan. Narasumber akan khawatir dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini,” tutur dia.
Sementara itu, Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan, narasumber Aiman wajib dilindungi karena yang bersangkutan memberikan informasi saat Aiman masih aktif sebagai wartawan.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Maka dari itu, Aiman seharusnya memiliki hak tolak terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Aiman adalah seorang wartawan aktif, baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat menyampaikan konferensi pers. Jadi dia memiliki hak tolak dan ini yang dikesampingkan oleh penyidik,” ungkap Ifdhal.
Hingga berita ini ditayangkan, Aiman masih berada di dalam PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).
Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.