Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di PN Jaksel, Aman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Ponsel

Kompas.com - 06/02/2024, 13:38 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponselnya oleh polisi.

Pantauan Kompas.com, Selasa (6/2/2024), Aiman tiba di lobi PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia ditemani oleh beberapa koleganya dari TPN Ganjar-Mahfud, termasuk tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel

“Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan ponsel,” ujar Aiman kepada wartawan.

Aiman mengungkap, gugatan ini dilakukan guna melindungi narasumbernya.

Ia tidak ingin narasumber yang menyampaikan informasi kepada dirinya menjadi terekspos ke publik.

“Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, info terkait narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan. Narasumber akan khawatir dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini,” tutur dia.

Sementara itu, Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan, narasumber Aiman wajib dilindungi karena yang bersangkutan memberikan informasi saat Aiman masih aktif sebagai wartawan.

Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Maka dari itu, Aiman seharusnya memiliki hak tolak terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya.

“Aiman adalah seorang wartawan aktif, baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat menyampaikan konferensi pers. Jadi dia memiliki hak tolak dan ini yang dikesampingkan oleh penyidik,” ungkap Ifdhal.

Hingga berita ini ditayangkan, Aiman masih berada di dalam PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).

Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com