JAKARTA, KOMPAS.com - Putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal terkait Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah. Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.
Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit. Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Anak Tamara Tyasmara Muntah-muntah di Kolam Renang
"(Saksi) pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian. Kemudian dari pihak kolam renang," jelasnya.
Adapun penyidik telah membongkar makam Dante. Proses ekshumasi itu dilakukan, untuk mengetahu penyebab kematian korban.
"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit. Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," tutur Ade.
Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Isi Rekaman CCTV Detik-detik Anak Tamara Tyasmara Tenggelam
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dalam laporan polisi model A. Disangkakan Pasal 359 KUHP," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.