Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Sempat Muntah Saat Berenang

Kompas.com - 07/02/2024, 05:46 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal terkait Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah. Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.

"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit. Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Anak Tamara Tyasmara Muntah-muntah di Kolam Renang

"(Saksi) pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian. Kemudian dari pihak kolam renang," jelasnya.

Polisi bongkar makam korban

Adapun penyidik telah membongkar makam Dante. Proses ekshumasi itu dilakukan, untuk mengetahu penyebab kematian korban.


"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit. Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," tutur Ade.

Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Isi Rekaman CCTV Detik-detik Anak Tamara Tyasmara Tenggelam

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," terang dia.

Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Dalam laporan polisi model A. Disangkakan Pasal 359 KUHP," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.

Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com