Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kasus Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Menguap Begitu Saja...

Kompas.com - 07/02/2024, 09:43 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta, seolah menguap begitu saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kunjung menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran, yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat itu.

Hingga H-8 menjelang hari pemungutan suara, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP tidak juga mengenakan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Enggan Berkomentar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menolak berkomentar soal tindak lanjut sanksi untuk pelanggaran Gibran.

Baca juga: Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

“Akh,” kata Arifin saat ditanya soal tindak lanjut pemberian sanksi Gibran hingga H-8 menjelang pemungutan suara, Selasa (6/2/2024) di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta.

Pada pekan lalu, Arifin juga mengeluh saat ditanya mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, soal pelanggaran Gibran membagikan susu di CFD Jakarta.

“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Arifin juga tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu atau belum.

Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.

“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?

Heru Budi Bungkam

Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Dia menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi terhadap Gibran.

“Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).

Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang. Dia lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan.

Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD, sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan Bawaslu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com