BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 43 perkara yang terjadi mulai bulan Februari hingga Desember 2023.
"Pemusnahan barang bukti ini dari periode perkara bulan Februari 2023 sampai dengan Desember 2023. Ada total 43 perkara," ujar Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi saat diwawancarai usai pemusnahan barbuk di Kejadi Kota Bekasi, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan Berkait Kasus Kematian Anaknya
Barang bukti dari 43 perkara itu berupa narkotika hingga sepatu, tas, serta baju yang diamankan dari hasil kejahatan.
"Kami memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api, dan barang bukti jenis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yadi.
Dari total 43 perkara, 26 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti ganja, sabu, dan tembakau sintetis.
"Rinciannya itu ada ganja tiga perkara dengan berat 26,23 gram, sabu 16 perkara dengan berat 99,6228 gram, extasi dalam bentuk serbuk nihil, tembakau sintetis 6 perkara dengan berat 2.898 gram," ucapnya.
Selain itu, lanjut Yadi, ada barang bukti senjata tajam dari delapan perkara yang dimusnahkan menggunakan alat khusus.
Baca juga: Kondisi Taman Secawan Depok: Bersih dan Terawat, tapi Akses JPO Ditutup Bambu
"Jumlah senjatanya itu ada delapan bilah berbagai ukuran, dari celurit hingga golok," imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti ponsel, sepatu, tas, pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam dua tong yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.