JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyebab kematian KRA (21), mahasiswi yang tewas dicekik kekasihnya, Argiyan Arbirama (19), di rumah kontrakan wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan," ujar Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).
"Kalau dihubungkan dengan keterangan pelaku atau tersangka, dia memang mencekik leher korban," imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswi di Depok yang Dibunuh Pacarnya Tewas karena Kehabisan Oksigen Usai Dicekik
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka bekas kekerasan pada bagian mulut dan leher KRA. Selain itu, ditemukan pula sisa sperma pada tubuh korban.
"Matinya (korban) karena tidak ada asupan oksigen ke paru-paru," ucap Yandri.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, yakni FT yang mendapatkan pesan WhatsApp dari anaknya tersebut.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Apsifor Bakal Periksa Kondisi Psikologis Pembunuh Mahasiswi di Depok
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan, lalu memaksa berhubungan badan. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
Ia mengatakan, Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal.
Baca juga: Baru Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Depok yang Juga Perkosa Korban Lain, Polisi: Pelaku Cukup Licin
Selain KRA, pelaku dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23). Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.