JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kemungkinan ada siswa lain di wilayah Jakarta Timur yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena terlibat tawuran di Pasar Rebo, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Disdik sudah mencoret nama dua pelajar SMP dan SMA dari daftar penerima KJP.
"Ada (kemungkinan bertambah), ini masih ada yang proses pendalaman bukti keterlibatan," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Waluyo Hadi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Bakal Cabut KJP Pelajar yang Tawuran
Waluyo mengatakan, semua pelajar yang saat ini masih diperiksa diduga terlibat tawuran di Pasar Rebo.
"Iya termasuk (yang diumumkan Polres Jakarta Timur) itu," kata Walyuo.
Sebelumnya, Waluyu menegaskan, pencoretan nama dua siswa SMP dan SMA dari daftar penerima KJP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
"(Pencabutan KJP Plus) diatur dalam Pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021," kata Waluyo, Senin (5/2/2024).
Baca juga: 2 Pelajar SMP dan SMA Dicoret dari Daftar Penerima KJP karena Tawuran di Pasar Rebo
Pencoretan nama dua pelajar sebagai penerima KJP plus merupakan tindak lanjut surat dari kepala sekolah masing-masing pelajar.
Pihak sekolah dan orangtua telah mengakui keterlibatan siswa dalam tawuran di Pasar Rebo bersama remaja lain.
"Jadi melakukan pemblokiran pada penerima manfaat program pangam bersubsidi untuk dua peserta didik tersebut," kata Waluyo.
Adapun imbas tawuran itu, tangan kanan remaja berinisial DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Ia kemudian dirawat di RS Polri Kramatjati.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang menyebabkan tangan DSS putus, tetapi mereka menyiksa korban.
Keempat pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, pelaku AM, AP, RA, dan P ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Sementara itu, pelaku FAA masih buron. FAA berperan mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.