Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Kemungkinan Coret Siswa Lain dari Daftar Penerima KJP Buntut Tawuran di Pasar Rebo

Kompas.com - 07/02/2024, 16:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kemungkinan ada siswa lain di wilayah Jakarta Timur yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena terlibat tawuran di Pasar Rebo, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Disdik sudah mencoret nama dua pelajar SMP dan SMA dari daftar penerima KJP.

"Ada (kemungkinan bertambah), ini masih ada yang proses pendalaman bukti keterlibatan," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Waluyo Hadi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Bakal Cabut KJP Pelajar yang Tawuran

Waluyo mengatakan, semua pelajar yang saat ini masih diperiksa diduga terlibat tawuran di Pasar Rebo.

"Iya termasuk (yang diumumkan Polres Jakarta Timur) itu," kata Walyuo.

Sebelumnya, Waluyu menegaskan, pencoretan nama dua siswa SMP dan SMA dari daftar penerima KJP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

"(Pencabutan KJP Plus) diatur dalam Pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021," kata Waluyo, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 2 Pelajar SMP dan SMA Dicoret dari Daftar Penerima KJP karena Tawuran di Pasar Rebo

 

Pencoretan nama dua pelajar sebagai penerima KJP plus merupakan tindak lanjut surat dari kepala sekolah masing-masing pelajar.

Pihak sekolah dan orangtua telah mengakui keterlibatan siswa dalam tawuran di Pasar Rebo bersama remaja lain.

"Jadi melakukan pemblokiran pada penerima manfaat program pangam bersubsidi untuk dua peserta didik tersebut," kata Waluyo.

Adapun imbas tawuran itu, tangan kanan remaja berinisial DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Ia kemudian dirawat di RS Polri Kramatjati.

Baca juga: Terungkapnya Kode Angin Lagi Kencang Berujung Penangkapan Puluhan Remaja yang Hendak Tawuran di Jaktim

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang menyebabkan tangan DSS putus, tetapi mereka menyiksa korban.

Keempat pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Saat ini, pelaku AM, AP, RA, dan P ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Sementara itu, pelaku FAA masih buron. FAA berperan mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com