JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini, ada unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Kalau sudah terindikasi pidana, maka semestinya akan ada terlapor atau tersangka. Utamanya adalah pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
Baca juga: Kekasih Ada di Lokasi Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Kini Berstatus Saksi
Keyakinan Reza soal adanya unsur pidana lantaran adanya laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.
Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyatakan adanya pihak terlapor di kasus ini. Menurut polisi, terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Simpulan tentang peristiwa, sudah. Simpulan tentang orang, belum. Mungkin karena alat bukti belum mengerucut ke orang tertentu," ujar Reza.
"(Ini soal) teknis penyelidikan dan penyidikan saja itu," ucap Reza menambahkan.
Baca juga: Yakin Ada Unsur Pidana atas Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Akan Ada Tersangka
Adapun polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante.
"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Adapun sementara ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
Baca juga: Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara Diyakini Ada Unsur Pidana, Pakar: Ada Laporan Model A
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade, Selasa (6/2/2023).