Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pihak yang Ada di Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam Berpotensi Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/02/2024, 16:29 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini, ada unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Kalau sudah terindikasi pidana, maka semestinya akan ada terlapor atau tersangka. Utamanya adalah pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.

Baca juga: Kekasih Ada di Lokasi Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Kini Berstatus Saksi

Keyakinan Reza soal adanya unsur pidana lantaran adanya laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.

Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyatakan adanya pihak terlapor di kasus ini. Menurut polisi, terlapor masih didalami oleh penyidik.

"Simpulan tentang peristiwa, sudah. Simpulan tentang orang, belum. Mungkin karena alat bukti belum mengerucut ke orang tertentu," ujar Reza.

"(Ini soal) teknis penyelidikan dan penyidikan saja itu," ucap Reza menambahkan.

Baca juga: Yakin Ada Unsur Pidana atas Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Akan Ada Tersangka

Adapun polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante.

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

20 saksi diperiksa

Adapun sementara ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.

Baca juga: Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara Diyakini Ada Unsur Pidana, Pakar: Ada Laporan Model A

"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade, Selasa (6/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com