JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan turun tangan membantu menertibkan atribut kampanye pada saat memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024).
"Iya penurunan (atribut kampanye) di semua wilayah itu pada pukul 24.00 WIB. Kan batas masa tenang (dimulai) tanggal 11 Februari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
Petugas Satpol PP DKI akan melakukan apel di Balai Kota sebelum penurunan atribut kampanye. Apel pasukan itu digelar pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan pada 10 Februari Malam
"Ini untuk teman-teman (di kota) juga sama (apel) di kantor wali kota. Semua bergerak, dari kelurahan hingga provinsi," ucap Arifin.
Arifin sebelumnya mengatakan, jajarannya siap membantu dan memfasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya.
“Pemilu kan penyelenggaranya KPU dan Bawaslu. Pemprov DKI tugasnya membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin, Selasa (6/2/2024).
“Misalnya saat tanggal 10 Februari 2024, di mana semua APK harus diturunkan, kami membantu turunkan semua,” sambungnya.
Baca juga: 759 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Ciracas Jaktim
Adapun larangan peserta pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu disebutkan, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online , media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Bogor Langgar Aturan
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.