BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mencatat ribuan alat peraga kampanye (APK) terindikasi melanggar aturan pemasangan atribut Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna merinci, terdapat 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera parpol, serta 2.755 alat peraga kampanye lainnya yang melanggar ketentuan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Herdiyatna mengatakan, pemasangan APK yang bermasalah itu marak ditemukan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Raya Sholeh Iskandar.
"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan-jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Jalan Sholeh Iskandar," kata Herdiyatna, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Banyak Motor Nekat Terobos Lampu Merah Aria Surialaga Bogor meski Ada Petugas
Herdiyatna menuturkan, dalam melakukan penertiban APK tersebut, pihak Bawaslu turut menggandeng petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
Penertiban APK, sambung Herdiyatna, juga dilakukan karena banyaknya laporan warga yang merasa khawatir menjadi korban kecelakaan dari pemasangan atribut yang tak memperhatikan etika dan estetika kota.
"Banyak laporan yang masuk, makanya kita tertibkan. Kita juga sudah inventarisir APK yang melanggar ketentuan," sebutnya.
Ia mengaku, sebelum dilakukan penindakan, pihak Bawaslu telah menyampaikan terlebih dulu kepada peserta pemilu yang terindikasi melanggar untuk merapihkannya.
Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Copot Ratusan APK yang Melanggar di Jalan Sholeh Iskandar Bogor
"Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja. Kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan ke kantor," ungkap dia.
"Jadi yang melanggar aturan KPU akan kita tertibkan," tambah dia.
Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Lalu, pada Pasal 71 PKPU No 15/2023 Ayat 1 disebutkan, Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum.
Tempat itu seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.