Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Orang Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 10/02/2024, 17:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menjerat MZB (16), pelaku tawuran di Cipayung, Depok, yang menewaskan pelajar berinisial CSP (15), dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

“Pasal 338 KUHP,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling 15 belas tahun”.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Cipayung Depok yang Tewaskan Seorang Remaja

Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menjerat MZB dengan Pasal 338 KUHP karena pelaku sengaja membunuh korban.

“Jadi, alasannya adalah karena pelaku secara sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan benda tajam (celurit),” ungkap Arya.

Polres Metro Depok tetap menahan MZB meski pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Jadi, tersangka tetap ditahan. Hanya saja, masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” tutur Arya.

Baca juga: Tawuran di Depok Tewaskan 1 Orang, Pelaku Mengaku Hanya Cari Kesenangan dan Sensasi

Arya mengungkapkan bahwa pelaku hanyalah mencari kesenangan dan sensasi.

“Motifnya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi di Jalan Raya Cipayung, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Kamis (8/2/2024) pukul 17.30 WIB.

Dalam tawuran tersebut, MZB mengayunkan celurit yang dia bawa ke arah bahu, perut, dan badan CSP.

“Setelah itu, (pelaku) membubarkan diri dari TKP karena CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar. Maka akhirnya oleh teman, korban dibawa ke RS Citama Depok,” ujar Arya.

Hanya saja, nyawa CSP tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com