“Pasal 338 KUHP,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling 15 belas tahun”.
Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menjerat MZB dengan Pasal 338 KUHP karena pelaku sengaja membunuh korban.
“Jadi, alasannya adalah karena pelaku secara sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan benda tajam (celurit),” ungkap Arya.
Polres Metro Depok tetap menahan MZB meski pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
“Jadi, tersangka tetap ditahan. Hanya saja, masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” tutur Arya.
Arya mengungkapkan bahwa pelaku hanyalah mencari kesenangan dan sensasi.
“Motifnya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi di Jalan Raya Cipayung, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Kamis (8/2/2024) pukul 17.30 WIB.
Dalam tawuran tersebut, MZB mengayunkan celurit yang dia bawa ke arah bahu, perut, dan badan CSP.
“Setelah itu, (pelaku) membubarkan diri dari TKP karena CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar. Maka akhirnya oleh teman, korban dibawa ke RS Citama Depok,” ujar Arya.
Hanya saja, nyawa CSP tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/10/17233081/pelaku-tawuran-di-depok-yang-tewaskan-1-orang-dijerat-pasal-pembunuhan