JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memperketat pendataan warga negara asing (WNA) yang tinggal di sejumlah apartemen di Jakarta Utara menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, upaya itu guna mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024 yang bisa saja dilakukan orang asing.
"Prinsipnya kami data, kami sisir, tetap lakukan pendataan setiap apartemen, ya mungkin lebih ketat kaitannya dengan pemilu ini, tapi pengawasannya sudah dilakukannya secara rutin," kata Qriz saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
Qriz menegaskan, bakal memberikan sanksi kepada para WNA yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
"Selain memperkuat pengawasan untuk Pemilu, hal ini dilakukan guna mendata izin tinggal mereka. Jadi kami akan berikan sanksi apabila izinnya melanggar," ujar dia.
"Terkait pengawasan selama pemilu, petugas mengantisipasi WNA supaya tidak berkampanye dan tidak menjadi pemilih pada saat pencoblosan nanti," lanjut dia.
Qriz menyagakan, saat pencoblosan pada 14 Februari 2024, petugas imigrasi Jakarta Utara juga akan bersiaga secara mobile untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran.
Mereka bersiaga menunggu laporan pelanggaran pemilu dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang di dalamnya tergabung berbagai instansi.
"Itu lah gunanya Timpora ini, jadi Timpora ini kan bukan hanya satu atau dua instansi. Kegunaannya ini memudahkan pertukaran informasi, jadi ketika ada suatu kejadian atau ada yang kaitannya dengan orang asing ini memudahkan kita," tutup Qriz.
Qrix menyebut beberapa apartemen yang telah mereka sisir adalah Apartemen Mal Of Indonesia Kelapa Gading, Ancol Marina Residence hingga Green Bay Pluit Apartement.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.